SOSIALISASI BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI PEKON PANDANSARI

  • Trijaya M
  • Choirunissa A
  • Fara Dila O
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Platform Pinjaman Online adalah salah satu alternatif yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada dalam keadaan yang mendesak perihal uang. Namun maraknya platform penyedia pinjaman online illegal semakin meningkat diluar pengawasan OJK. Untuk itu artikel unu berupaya memberikan gambaran dan penjelasan terkait program kerja dampak bahaya pinjaman online illegal meliputi hukum yang mengatur, ciri-ciri modus penyebaran, dan cara pencegahannya. Masyarakat yang kurang paham akan bahaya dari pinjaman online illegal ini membuat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab semakin gencar memberikan penawaran yang menggiurkan. pesan-pesan yang dikirimkan oleh nomor yang tidak dikenal melalui SMS membuat masyarakat yang belum paham dapat terkecoh dan terjerumus. Hukum yang mengikat belum mampu membuat oknum-oknum jahat jera.  Artikel ini terbatas pada pelaksanaan KKN Periode 1 2022. Artikel ini juga berkontribusi dalam keilmuan ekonomi dan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Trijaya, M. W., Choirunissa, A., Fara Dila, O., Reki Pratiwi, L., Susanti, L., Pandu Wibowo, M., … Ariantika, N. (2022). SOSIALISASI BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI PEKON PANDANSARI. BUGUH: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 84–88. https://doi.org/10.23960/buguh.v2n1.1018

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free