PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN BIDAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN UMUM

  • Ayudiah F
  • Anissa K
  • Hermawan D
N/ACitations
Citations of this article
108Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Bidan Dalam Pemberian Pelayanan Umum. Menjamin kesehatan juga harus mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan kewajiban dan hak-hak sebagai tenaga kesehatan dan pasien dalam perlindunagn hukum. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan telah diatur mengenai kewenangan bidan, bidan memiliki kewenangan memberikan pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak dan kesehatan reproduksi perempuan serta keluarga berencana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan umum, perlindungan hukum bidan, dan perlindunga hukum pasien. Perlindungan dalam hal ini ditinjau menurut peraturan perundang-undangan dilihat dari hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi dan etika profesi Pendekatan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif analitis dan pengumpulan data dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis dengan teknik normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan bidan sudah jelas batas-batasan kewenngannya

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayudiah, F., Anissa, K., & Hermawan, D. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN BIDAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN UMUM. Jurnal Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan, 9(2). https://doi.org/10.33024/jikk.v9i2.5382

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free