Peer to Peer Lending Sebagai Alternatif Penyaluran Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro

  • Sihite T
  • Cahyono A
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengaturan dan pengawasan distribusi modal dalam suatu Lembaga Keuangan Mikro saat ini masih belum berjalan secara maksimal mengingat masih banyaknya entitas yang mengalami keterbatasan modal operasional untuk mengembangkan usaha. Hal ini mendorong suatu inovasi bagi pihak yang cermat dalam melihat peluang ekonomi, salah satunya adalah Fintech Lending. Fintech sebagai salah satu pioneer digital yang dapat mengakselerasi perputaran ekonomi serta mempermudah transaksi keuangan termasuk akses pendanaan bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya disrupsi tekonologi dapat meningkatkan persaingan di antara pelaku bisnis jasa keuangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kehadiran maupun fungsi Fintech Lending sebagai solusi alternatif sumber pembiayaan bagi Lembaga Keuangan Mikro yang mengalami kesulitan permodalan untuk berusaha, dan untuk memberikan pemahaman kepada Lembaga Keuangan Mikro perihal perlindungan hukum secara preventif serta represif apabila suatu waktu sebuah Lembaga Keuangan Mikro melakukan perjanjian kerjasama untuk mengadakan proyek pembiayaan mikro. Metode penelitian yang digunakan adalah secara normatif, yaitu melalui telaah studi pustaka/ dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Fintech Lending dapat berkolaborasi dengan Lembaga Keuangan Mikro untuk mewujudkan pemerataan ekonomi kerakyatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sihite, T. G. T., & Cahyono, A. B. (2022). Peer to Peer Lending Sebagai Alternatif Penyaluran Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 66–80. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3488

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free