Abstract
Fenomena perundungan yang terjadi dalam sistem pendidikan dokter spesialis merupakan masalah serius yang berakar pada struktur hierarki yang kaku dan tertutup di lingkungan rumah sakit pendidikan. Tindakan perundungan ini bukan hanya mengancam kesehatan mental para residen, tetapi juga menimbulkan persoalan mendalam dari aspek etika profesi medis dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini mengkaji isu tersebut melalui metode penelitian normatif (pendekatan doktrinal), dengan menelaah terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, maupun putusan pengadilan, serta asas-asas hukum. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perundungan yang terjadi secara sistematis melanggar prinsip-prinsip etis utama, seperti prinsip non-maleficence (tidak membahayakan), keadilan, serta penghormatan terhadap martabat individu. Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan hak-hak konstitusional peserta didik sebagaimana dijamin dalam sistem hukum di Indonesia. Ketidakadaan peraturan khusus yang memberikan perlindungan kepada residen turut memperparah ketimpangan kekuasaan dalam sistem pendidikan kedokteran. Oleh karena itu, penelitian ini mendorong perlunya reformasi menyeluruh, yang mencakup pembentukan sistem pelaporan yang aman dan terpercaya, peningkatan jaminan perlindungan hukum bagi residen, serta penguatan pendidikan nilai-nilai etika dalam kurikulum kedokteran.
Cite
CITATION STYLE
Lovinska, A. F., Wicaksono, E. N., & Khasanah, D. R. A. U. (2025). Analisis Etis dan Yuridis Perundungan Terstruktur Dalam Sistem Pendidikan Kedokteran Spesialis. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 33–49. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.247
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.