An Overview of the Principle of Legality: Common Law VS Civil Law

  • Hafizhah A
  • Leviza J
  • Mulhadi M
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Asas legalitas merupakan dasar fundamental dalam penegakan hukum pidana, sehingga diperlukan pemahaman yang mendasar dan mendalam mengenai hal tersebut. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberikan potret asas legalitas dalam dua sistem hukum utama di dunia, yaitu common law dan civil law. Menggunakan pendekatan hukum normatif, data-data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menyoroti perbedaan penerapan asas legalitas di dalam common law dan civil law. Hasilnya, dalam common law, Nulla Poena Sine Lege menjadi rumusan asas legalitas yang pada praktiknya bertumpu pada preseden hasil putusan pengadilan. Sementara dalam civil law, rumusan asas legalitasnya adalah Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang menitikberatkan pada peraturan tertulis dalam berbagai regulasi hukum pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hafizhah, A., Leviza, J., & Mulhadi, M. (2024). An Overview of the Principle of Legality: Common Law VS Civil Law. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 4(1), 38–47. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v4i1.76875

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free