Abstrak – Studi ini menganalisa mengenai upaya pencegahan konflik tanah ulayat oleh Kerapatan Adat Nagari di Nagari Ketaping Kabupaten Padang Pariaman. Nagari Ketaping merupakan wilayah berkembang yang memiliki potensi konflik tanah ulayat, dimana tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau merupakan pengikat bagi kaum dan identitas. Terjadinya konflik tanah ulayat di wilayah ini tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi konflik yang berakhir pada krisis. Konflik yang disebabkan oleh konflik tanah ulayat pernah terjadi di wilayah ini, akan tetapi tingkat eskalasi konflik di wilayah ini tidak tinggi, meskipun berada di wilayah konflik. Studi ini dianalisis menggunakan Kerangka Dinamis Pencegahan dan Resolusi Konflik untuk menganalisa upaya pencegahan konflik tanah ulayat serta kerja sama KAN dan pemerintah. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan deskriptif analisis dengan pengambilan data menggunakan teknik wawancara, observasi, penelitian lapangan dan studi pustaka yang melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan pemerintah serta masyarakat setempat dan niniak mamak. Dari hasil studi didapatkan bahwa rendahnya eskalasi konflik di Nagari Ketaping ini karena adanya upaya pencegahan konflik tanah ulayat oleh Kerapatan Adat Nagari dengan menggunakan kerangka penyelesaian konflik tanah ulayat sehingga pencegahan konflik dapat dilakukan. Selain itu dengan adanya pengoptimalan berlakunya hukum adat yang merupakan kearifan lokal yang dimiliki oleh Nagari Ketaping dan sinergitas yang baik dari pemerintah dengan KAN menyebabkan Nagari tingkat konflik di Nagari ini rendah. Kata Kunci : pencegahan konflik, tanah ulayat, kerapatan adat nagari, kearifan lokal, hukum adat
CITATION STYLE
Safitri, L., Malik, I., & Marietta, J. R. (2018). Nagari Sebagai Pranata Penyelesaian Konflik : Suatu Kajian Tentang Kerapatan Adat Nagari (Kan) di Nagari Ketaping, Pariaman, Sumatra Barat. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 8(1). https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i1.270
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.