Abstract
Artikel ini membahas tentang penggunaan kesamaan IP Address oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai alat bukti terkait tuduhan persekongkolan tender terhadap PT Industri Kereta Api (Persero) dalam Pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 (Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014). Metode penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa alat bukti yang digunakan KPPU dalam memutuskan perkara a quo masih terlalu lemah dan belum sepenuhnya dapat dibuktikan. Kesamaan IP Address merupakan alat bukti tidak langsung sehingga harus disertai bukti langsung dalam pemeriksaan.
Cite
CITATION STYLE
Rachmadhani, S. S. (2023). Pembuktian Kesamaan Ip Address Dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Lex Prudentium Law Journal, 2(1), 45–56. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v2i1.27
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.