Anak Luar Kawin

  • Hatta S
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak luar kawin banyak menimbulkan masalah dan sejauh ini hukum positif di Indonesiabelum mengatumya secara tuntas. Masalah yang timbul antara lain menyangkut perlindunganhukum bagi anak yang bersangkutan. UU No. 1/1974 tentang perkawinan juga mengaturmengenai anak luar kawin ini. Menurut Pasal 43 (2) UU No. 1/1974 masalah anak luar kawin ini akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Akan tetapi sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada realisasinya tanpa alasan yang jelas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hatta, S. G. M. (1995). Anak Luar Kawin. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(1), 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no1.464

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free