Abstract
Anak luar kawin banyak menimbulkan masalah dan sejauh ini hukum positif di Indonesiabelum mengatumya secara tuntas. Masalah yang timbul antara lain menyangkut perlindunganhukum bagi anak yang bersangkutan. UU No. 1/1974 tentang perkawinan juga mengaturmengenai anak luar kawin ini. Menurut Pasal 43 (2) UU No. 1/1974 masalah anak luar kawin ini akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Akan tetapi sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada realisasinya tanpa alasan yang jelas.
Cite
CITATION STYLE
APA
Hatta, S. G. M. (1995). Anak Luar Kawin. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(1), 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no1.464
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free