Di tengah pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan fintech ilegal di Indonesia tidaklah sedikit, tidak adanya pengaturan khusus mengenai fintech ilegal, mengakibatkan makin bertambahnya entitas fintech ilegal di tengah masyarakat serta adanya potensi praktik shadow banking yang dapat beresiko pada sistem keuangan. Dari latar belakang tersebut, penulis hendak menjawab dua pertanyaan. Pertama, potensi resiko praktik shadow banking terhadap sistem keuangan. Kedua, urgensitas pengoptimalan peraturan OJK terkait fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Potensi resiko praktik shadow banking merupakan akibat dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai shadow banking pada layanan fintech yang selama ini peraturannya hanya sebatas pada POJK saja. Pengoptimalan kebijakan OJK terkait fintech merupakan hal yang harus segera dilakukan yang didasarkan pada aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis. Saran saya, hendaknya OJK segera mengeluarkan suatu peraturan atau mengoptimalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 terkait fintech agar dapat mengatur secara khusus mengenai fintech ilegal dan shadow banking, mulai dari pengegakan hukum fintech ilegal, penindaklanjutan praktik shadow banking dan sanksi tegas yang dapat memberi efek jera bagi fintech ilegal.
CITATION STYLE
Stefanie, E., & Suherman, S. (2021). URGENSITAS PENGOPTIMALAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT FINANCIAL TECHNOLOGY. Jurnal Yuridis, 8(1), 134. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2531
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.