Abstract
Korupsi pada tahun-tahun terakhir ini diributkan dengan banyaknya yang tersangkut kasus korupsi. Korupsi ini kemudian berbuah pada kerugian yang diderita publik, seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial dll. Sejak 2004 hingga Februari 2021, total sudah ada 126 kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. . Kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak lepas dari lemahnya fungsi pencegahan dari dalam. Adapun berdasarkan data dari KPK, jumlah tindak pidana korupsi dari tahun 2004 s.d. 2019 terbanyak yaitu pada instansi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebanyak 500 kasus dari total 1032 kasus (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2020: 70-71).Upaya untuk melawan atau memberantas korupsi tidak cukup dengan menangkap dan menjebloskan koruptor ke penjara, sebab peluang untuk berbuat korupsi terhampar luas di hadapan para calon koruptor. Itulah sebabnya diperlukan penanaman nilai-nilai Integritas yang baik serta melakukan upaya pencegahan yang di pelopori oleh pemerintah daerah itu sendiri tanpa menunggu pencegahan yang dilakukan oleh lembaga- lembaga anti korupsi, serta peran dari luar pemerintah daerah misalnya masyarakat juga sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Cite
CITATION STYLE
Buchori Muslim, M., & Hariri, A. (2023). PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEREDUKSI TINDAK PIDANAA KORUPSI DI DAERAH. Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(1), 63–74. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.23442
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.