Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini

  • Shaleh A
  • Trisnabilah S
N/ACitations
Citations of this article
140Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia ditujukan supaya dapat melindungi hak merek yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang sama pada usaha tertentu dan Untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum pihak toko Bossini Tangerang kepada Pihak Bossini Inggris. Metode yang di gunakan adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian tersebut adalah gugatan yang di masukkan pihak bossini inggris dan bossini tangerang diakhiri dengan putusan Peninjuan Kembali No 111PK/Pdt.Sus-HKI/2018 yang isinya bahwa pihak tergugat (Bossini Tangerang) beriktikad tidak baik dan menyatakan pembatalan merek sehingga merek dagang Bossini milik Jusi dalam hal ini bossini tangerang sudah tidak berlaku secara hukum. Kesimpulan dari penelitian ini perlunya pendaftaran merek oleh pihak bossini inggris sebelum mendirikan cabang di Indonesia melalui Dirjen HKI supaya terhindar dari pengambilan merek oleh pihak lain.

Cite

CITATION STYLE

APA

Shaleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini. Journal of Judicial Review, 22(2), 291–300. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1494

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free