Abstract
Tahun 2017 merupakan ajang perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pilkada)serentak. Agenda tersebut, secara signifikan sangat menentukan kondisi semangat demokrasi masyarakat, karena berhasil atau tidaknya penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal berdampak pula pada konstelasi politik dalam skala nasional. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah masih banyaknya polemik calon pasangan tunggal di beberapa daerah yang menghelat pilkada. Sebagaimana di kemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017 dengan pasangan calon tunggal.
Cite
CITATION STYLE
Nurhalimah, S. (2019). Polemik Pemilihan Umum Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal Dalam Kerangka Demokrasi. ’ADALAH, 1(8). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i8.11302
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.