Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

  • Nurhalim N
  • Fitri I
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan salah satu sarana pengisian jabatan diluar proses pemilihan secara periodik. Mekanisme ini merupakan alat kontrol partai politik terhadap anggotanya yang menjabat dalam parlemen. Penggantian Antar waktu (PAW) menurut Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR berdasarkan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode yuridis normatif dengan cara menkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal dan analisis kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam Undang - Undang Pemilu terbatas hanya mengatur PAW Calon Anggota DPR dalam tahapan Pemilu.  Dalam pemberhentian antar waktu anggota DPR ini masih terlihat partai politik hanya mementingkan kepentingan partai politik dan mengesampingkan kepentingan anggota, masyarakat dan Negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurhalim, N., & Fitri, I. C. (2023). Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 1–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2045

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free