Analisis Penerapan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG)

  • Fauziyyah MS A
  • Febrianti D
  • Mareza F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan Indonesia sebagai Negara hukum memberikan konsekuensi mengedepankan dan melindungi Hak Asasi Manusia yang telah melekat dan tidak dapat dipisahkan karena keberadaan Negara hukum itu sendiri. Penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi pro kontra di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan polemik tersebut penelitian ini berfokus untuk mengkaji mengenai apakah pidana mati dalam kasus dalam putusan tersebut benar melanggar HAM atau justru sebaliknya. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena didasarkan oleh analisis yuridis dan pertimbangan hakim. Penerapan hukuman mati sehingga sudah seharusnya tidak diberlakukan lagi di Indonesia, karena melanggar hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fauziyyah MS, A. N., Febrianti, D. A., Mareza, F. F. A., Syafirah, F. I., & Istiqomah, I. (2022). Analisis Penerapan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 969–987. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.344

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free