Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM

  • Khair O
  • Widiatmoko C
  • Simarmata R
N/ACitations
Citations of this article
210Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini dilaksanakan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang disebut sebagai “Omnibus Law”, menitikberatkan pembahasan kepada dampak yang ditimbulkan terhadap usaha skala mikro kecil da n menengah (umkm). Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah aspek perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan utang piutang terhadap mitra. Selanjutnya perlindungan terhadap UMKM sudah diatur dengan baik melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 khususnya terkait perlindungan hukum, dikarenakan adanya upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih, dalam hal pembiayaan kepada UMKM yang memuat layanan bantuan dan pendampingan hukum seperti penyuluhan, konsultasi, mediasi, bahkan sampai dengan pendampingan di luar pengadilan

Cite

CITATION STYLE

APA

Khair, O. I., Widiatmoko, C., & Simarmata, R. P. (2022). Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 897. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i2.6206

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free