Penyuluhan Hukum Tentang Pembentukan Rancangan Perdes tentang Bale Mediasi Desa di Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur

  • Basniwati A
  • Jayadi H
  • Umam K
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur tentang bagaimana pembentukan rancangan sebuah peraturan desa tentang Bale Mediasi. Bale mediasi adalah merupakan sebuah Lembaga adat sebagai wadah penyelesaian sengketa  yang seringkali dilakukan di luar jalur formal  dengan cara musyawarah mufakat dan mengacu pada nilai-nilai hukum adat dan agama (kearifan lokal). Oleh karenanya dalam proses penyelesaian sengketa tersebut umumnya melibatkan tokoh agama (tuan guru), pemuka adat dan kepala desa. Sementara itu, kelebihan yang sangat menonjol dari mekanisme penyelesain sengketa alternatif atau melalui jalur non formal adalah kemudahan untuk diakses masyarakat, bersifat cepat dan biaya ringan, dan relatif memulihkan harmonisasi di tengah masyarakat. Dengan Penyuluhan hukum ini juga menjadi salah satu cara untuk mengetahui kondisi atau permasalahan yang terjadi pada masyarakat Desa Sajang yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau nonlitigasi. Sasaran dari penyuluhan ini adalah Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat/ Masyarakat dan perwakilan warga masyarakat desa. Metode penyuluhan ini diselenggarakan dengan metode penyuluhan secara langsung yaitu dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara tim pengabdian dengan peserta penyuluhan dalam bentuk penyampaian materi dan diskusi dengan menggunakan pendekatan Persuasif, Edukatif, Komunikatif dan Akomodatif. Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan pelaksanaan peyuluhan ini berjalan dengan baik dan sukses dimana materi yang disampaikan dapat terserap dengan baik oleh para aparatur Desa dan akan mengimplemantasikan segala sesuatunya untuk diaplikasikan pada masyarakat Desa Ruma.Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur tentang bagaimana pembentukan rancangan sebuah peraturan desa tentang Bale Mediasi. Bale mediasi adalah merupakan sebuah Lembaga adat sebagai wadah penyelesaian sengketa  yang seringkali dilakukan di luar jalur formal  dengan cara musyawarah mufakat dan mengacu pada nilai-nilai hukum adat dan agama (kearifan lokal). Oleh karenanya dalam proses penyelesaian sengketa tersebut umumnya melibatkan tokoh agama (tuan guru), pemuka adat dan kepala desa. Sementara itu, kelebihan yang sangat menonjol dari mekanisme penyelesain sengketa alternatif atau melalui jalur non formal adalah kemudahan untuk diakses masyarakat, bersifat cepat dan biaya ringan, dan relatif memulihkan harmonisasi di tengah masyarakat. Dengan Penyuluhan hukum ini juga menjadi salah satu cara untuk mengetahui kondisi atau permasalahan yang terjadi pada masyarakat Desa Sajang yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau nonlitigasi. Sasaran dari penyuluhan ini adalah Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat/ Masyarakat dan perwakilan warga masyarakat desa. Metode penyuluhan ini diselenggarakan dengan metode penyuluhan secara langsung yaitu dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara tim pengabdian dengan peserta penyuluhan dalam bentuk penyampaian materi dan diskusi dengan menggunakan pendekatan Persuasif, Edukatif, Komunikatif dan Akomodatif. Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan pelaksanaan peyuluhan ini berjalan dengan baik dan sukses dimana materi yang disampaikan dapat terserap dengan baik oleh para aparatur Desa dan akan mengimplemantasikan segala sesuatunya untuk diaplikasikan pada masyarakat Desa Ruma.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basniwati, A., Jayadi, H., & Umam, K. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Pembentukan Rancangan Perdes tentang Bale Mediasi Desa di Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Pepadu, 5(4), 652–659. https://doi.org/10.29303/pepadu.v5i4.5922

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free