Corporate criminalization is an attempt to coerce punishment against a corporation, or a legal entity/company in the economic sense that commits a crime or an allegation that a company/corporation has committed a crime, while in fact, the company (corporation) itself does not feel that it has done anything accursed. The issues explored in this research revolve around the criminalization of corporate crime within the realm of criminal law in Indonesia and the challenges encountered in enforcing the law against corporations as the perpetrators of such crimes. The main aim of this research is to determine and examine the different phases encompassed in the procedure of making corporate crime illegal, as well as to examine the problems faced in law enforcement when dealing with corporations as the culprits. The research methodology employed for this study is normative juridical, which entails conducting a literature review and examining secondary data sources in the field of law. The findings of this research offer a solution that the criminalization of corporate crimes actually runs very slowly compared to the criminalization of other economic crimes. This is also more or less influenced by the ongoing debate over corporate criminal responsibility.Keywords: criminalization, law enforcement, corporate crime AbstrakKriminalisasi korporasi merupakan suatu usaha untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap sebuah perusahaan atau korporasi di bidang ekonomi yang diduga melakukan tindak pidana, meskipun korporasi tersebut mungkin tidak mengakui kesalahan atas tuduhan tersebut. Dalam penelitian ini, fokus utamanya adalah mengkaji bagaimana upaya kriminalisasi terhadap tindak pidana korporasi dilakukan dalam konteks hukum pidana di Indonesia serta problematika yang muncul dalam penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah memperoleh pemahaman dan menganalisis tahapan proses kriminalisasi tindak pidana korporasi serta masalah-masalah yang terkait dengan penegakan hukum terhadap korporasi tersebut. Dalam penelitian ini, Metode yang digunakan sebagai pendekatan utama adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif merupakan jenis penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari bahan pustaka dan data sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengkriminalisasi terhadap tindak pidana korporasi memiliki kecenderungan untuk berlangsung dengan lambat dibandingkan dengan proses kriminalisasi terhadap tindak pidana ekonomi yang lainnya. Kecepatan ini dipengaruhi oleh adanya perdebatan yang belum terselesaikan mengenai tanggung jawab pidana korporasi.Kata Kunci: Kriminalisasi; Penegakan Hukum; Kejahatan Korporasi
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Aryani, F. D. (2023). Kriminalisasi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korporasi. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(3), 833–842. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32575