Pandangan Ulama Mazhab (Fuqaha) terhadap Akad Mudharabah dalam Ilmu Fikih dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah

  • Ayu D
  • Mursal M
  • Witro D
N/ACitations
Citations of this article
240Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: This paper discusses fuqaha's view of the mudharabah system in fiqh and Islamic banking. This discussion is critical because the mudharabah contract is one of the contracts that can help the community in conducting economic transactions through Islamic banking. This article aims to oversee the mudharabah contract in fiqh and the mudharabah system in Islamic banking. The research method used is the library research method. The research data used is qualitative. The collection is carried out from several sources for reference, such as books, both online and in print, scientific articles downloaded from journals, fatwas from the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council (DSN-MUI), regulations from the Financial Services Authority (OJK) and other data sources. Data analysis techniques used are data condensation, data presentation, and concluding. The results of the analysis show that the mudharabah contract, according to the majority of Fuqaha, is a contract made by two parties who interact with each other, and one of them becomes the investor and surrenders his assets to share/manage, and the profits will be divided according to what has been determined. In Islamic banking, the mudharabah contract is divided into two forms: a system and a product.Abstrak: Tulisan ini membahas pandangan fuqaha terhadap sistem mudharabah dalam ilmu fikih dan perbankan syariah. Pembahasan ini sangat penting dikarenakan akad mudharabah merupakan salah satu akad yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi melalui perbankan syariah. Artikel ini bertujuan untuk menyoroti akad mudharabah dalam ilmu fikih dan sistem mudharabah dalam perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka. Data penelitian yang digunakan adalah data kualitatif. Pengumpulan dilakukan dari beberapa sumber untuk dijadikan referensi seperti buku-buku baik online atau cetak, artikel ilmiah yang didownload dari jurnal, fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber data lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa akad mudharabah menurut mayoritas Fuqaha yaitu akad yang dilakukan oleh dua pihak yang saling menanggung, dan salah satu menjadi pemodal dan menyerahkan hartanya untuk diperdagangkan/dikelola dan keuntungan akan dibagi sesuai yang telah ditentukan. Di dalam perbankan syariah akad mudhrabah dibedakan menjadi dua bentu yaitu sebagai sistem dan sebagai produk.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayu, D., Mursal, M., & Witro, D. (2022). Pandangan Ulama Mazhab (Fuqaha) terhadap Akad Mudharabah dalam Ilmu Fikih dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah. Muqaranah, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.11676

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free