Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia

  • Juanda E
N/ACitations
Citations of this article
103Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam aktivitas berbangsa dan bernegara pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan secara yuridis normatif, Negara Indonesia telah berdasarkan atas hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.Pada kepustakaan Ilmu Pengetahuan Hukum para ahli mengemukakan suatu negara hukum harus memenuhi unsur-unsur atau ciri-cirinya yaitu sebagai berikut :Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak-hak asasi manusia.Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan.Adanya peradilan administrasi. Berdasarkan unsur-unsur atau ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka sangat jelas dan tegas dalam suatu negara hukum harus adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusiaKata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Penyelesaian Atas Pelanggaran HAM, Negara Hukum Republik Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Juanda, E. (2020). Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 98. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3290

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free