Abstract
Penelitian ini menelaah secara mendalam berbagai strategi monetisasi TikTok dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini mengkaji metode seperti siaran langsung dengan hadiah virtual, endorsement merek, pemasaran afiliasi, dan penjualan langsung melalui TikTok Shop untuk menentukan apakah metode tersebut secara etis dan hukum diperbolehkan menurut Syariah. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bersumber pada teks-teks primer Islam (Al-Qur’an dan Hadis) serta interpretasi ulama kontemporer. Analisis penelitian ini dipandu oleh kerangka kontrak klasik Islam seperti ju’ālah (kontrak berbasis imbalan) dan ijārah (kontrak sewa/jasa), serta tujuan-tujuan utama hukum Islam (maqāsid al-sharī’ah). Temuan penelitian menunjukkan bahwa fitur monetisasi TikTok berpotensi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, namun hanya jika disertai penerapan etika yang tepat. Pendapatan dari siaran langsung dianggap halal apabila konten yang dibagikan bermanfaat, etis, dan tidak manipulatif atau merugikan. Kesepakatan endorsement dan sponsor dapat diterima dalam kerangka ijarah dengan syarat melibatkan produk halal dan praktik pengungkapan yang jujur. Demikian pula, pemasaran afiliasi selaras dengan prinsip ju’ālah jika dilakukan secara transparan dan jujur. Transaksi di TikTok Shop umumnya dapat dinilai memenuhi kriteria syariah selama mematuhi pilar (rukun) dan syarat akad jual-beli yang sah (bay’), termasuk penetapan harga yang jelas serta penjualan barang yang halal. Penelitian ini menekankan pentingnya pedoman etika yang jelas, edukasi publik, dan kebijakan platform yang mendukung nilai-nilai Islam sambil mendorong inovasi ekonomi digital. Penelitian ini juga memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi kreator konten, regulator, dan akademisi untuk membangun ekosistem pasar daring yang bertanggung jawab dan sesuai prinsip halal.This study examines in depth various TikTok monetization strategies from an Islamic legal perspective. It analyzes methods such as live streaming with virtual gifts, brand endorsements, affiliate marketing, and direct sales through TikTok Shop to determine whether these methods are ethically and legally permissible under Sharia. The study is qualitative with a library research approach based on primary Islamic sources (the Qur’an and Hadith) and contemporary scholarly interpretations. The analysis is guided by classical Islamic contract frameworks like ju’ālah (reward-based contract) and ijārah (service-for-hire contract), as well as the higher objectives of Islamic law (maqāsid al-sharī’ah). Findings suggest that TikTok’s monetization features have the potential to align with Islamic principles, but only with proper ethical safeguards. Income from live streaming is considered halal if the shared content is beneficial, ethical, and non-manipulative. Endorsement and sponsorship agreements can be accepted under ijārah as long as they involve halal products and honest disclosure practices. Similarly, affiliate marketing aligns with ju’ālah principles if conducted transparently and truthfully. Transactions on TikTok Shop generally meet Sharia criteria as long as they adhere to the pillars (rukun) and conditions of a valid sale (bay’), including clear pricing and the sale of lawful goods. The study emphasizes the importance of clear ethical guidelines, public education, and platform policies that uphold Islamic values while fostering digital economic innovation. It also provides theoretical and practical contributions for content creators, regulators, and academics to build a responsible and Sharia-compliant online marketplace.
Cite
CITATION STYLE
Saputra, A., Abidin, Z., Azis, F. R., Rudin, S., & Hijaz, M. C. (2025). PENERAPAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH PADA MONETISASI MEDIA SOSIAL: ANALISIS PADA APLIKASI TIK TOK. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 12(1), 50–67. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v12i1.58957
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.