Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian normative yan menitikberatkan pada kajian perundan-undangan dan bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi anak jalanan terhadap kejahatan seksual dan model perlindungan hukum bagi anak jalanan terhadap kejahatan seksual.Sebagai subjek hukum, anak-anak harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dengan orang dewasa. Perlindungan terhadap anak-anak jalanan merupakan amanat yang terkandung dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Jumlah anak jalanan makin meningkat dan hal ini diikuti oleh meningkatnya kejahatan yang dialami oleh anak-anak jalanan, khususnya kejahatan seksual. Dan jika dikaitkan dengan amanat konstitusi maka Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjadi pionir dalam hal mengurangi tingkat kejahatan seksual yang terjadi dikalangan anak-anak jalanan serta berkewajiban untuk melindungi hak-hak anak jalanan untuk tidak mendapat pelecehan seksual khususnya.
Cite
CITATION STYLE
Karyati, S. (2020). Model Perlindungan Hukum Bagi Anak Jalanan Terhadap Tindak Pidana Seksual Di Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 83–100. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.37
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.