Abstract
Di era modern sekarang developer dalam melakukan penjualan lebih banyak menggunakan sistem pre project selling yang mana developer mulai menjual sebelum proyek dibangun dimana property yang dijual tersebut masih baru berupa gambar atau konsep akan tetapi diperjalanan transaksi dengan sistem tersebut banyak hak-hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha. Berdasarkan hal tersebut penulis membahas permasalahan hak-hak konsumen yang dilanggar dan upaya pemulihan hak konsumen Darwin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 653 K/Pdt.Sus-BPSK/2021. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan metode studi pustaka. Penulis menyimpulkan adanya ketidaksesuaian transaksi antara Darwin dan PT Buana Cipta Propertindo sehingga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan. Penulis juga menilai Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Batam tersebut tidak mendukung upaya pemulihan hak konsumen dan tidak mengakomodir Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena seharusnya BPSK dapatdan berwenang memeriksa sengketa Darwin dan PT Buana Cipta Propertindo yang didasari oleh perjanjian.
Cite
CITATION STYLE
Hutagaol, J. H., & Anggraini, A. M. T. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUMAHAN DALAM JUAL BELI RUMAH DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 363–374. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13611
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.