Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diawali oleh adanya ketidakpuasan akan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang memakan waktu relatif lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu. putusan yang dihasilkan oleh pengadilan sering menimbulkan rasa tidak puas para pihak atau ada pihak yang merasa sebagai pihak yang "kalah". Untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa pada tabun 1976 seorang mantan hakim. Chief Justice Warren Burger dalam The Roscoe Pound Conference mengajak para peserta konperensi yang terdiri dari para akademisi, hakim dan pengacara mencari cara lain untuk menyelesaikan sengketa. Sejak itu Alternative Dispute Resolution (ADR) mulai dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
CITATION STYLE
Mamudji, S. (2017). MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 194. https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1440
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.