Tindak Pidana Pembakaran Lahan Dalam Perspektif Pidana Khusus dan Kaidah Hifz Al-Bi‘ah

  • Utomo W
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana umum dan hukum Islam terhadap tindak pidana pembakaran lahan. Menurut hukum pidana umum, ketentuan mengenai tindak pidana pembakaran lahan didasarkan pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Sementara hukum pidana Islam mengkategorikan tindakan pembakaran lahan ke dalam bentuk kemaksiatan yang berdampak kepada orang lain. Hanya saja, sanksi atas tindakan itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa segala jenis kerusakan yang terjadi di permukaan bumi ini merupakan akibat dari ulah tangan yang dilakukan oleh manusia dalam berinteraksi terhadap lingkungan hidupnya. Studi ini menggunakan pendekatan perbandingan dengan pengumpulan data secara dokumentasi, sedangkan analisisnya menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Islam mengenal konsep Fiqih Lingkungan yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang merugikan, baik terhadap individu maupun masyarakat, merupakan tindak pidana yang harus dikenakan hukuman. Tindak pidananya dinamakan jarimah ta’zir, dan hukumannya pun disebut hukuman ta’zir.

Cite

CITATION STYLE

APA

Utomo, W. (2023). Tindak Pidana Pembakaran Lahan Dalam Perspektif Pidana Khusus dan Kaidah Hifz Al-Bi‘ah. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 361–375. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1183

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free