PERCERAIAN MELALUI SHORT MASSAGE SERVICE (SMS) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Qomariyah H
  • Hidayatul Hikmiyah H
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode field research yang mana studi kasus dengan metode analisis kualitatif yang menganalisa tinjauan hukum islam terhadap perceraian melalui gadget. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan ketentuan mayoritas ulama dalam hukum islam menyatakan, perceraian melalui SMS sah. Apabila sang suami mempunyai bukti dan alasan kuat untuk menceraikan istrinya namun, hal itu baru sah secara hukum Islam, karena yang terbaik perceraian harus melalui pengadilan agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Qomariyah, H., & Hidayatul Hikmiyah, H. (2023). PERCERAIAN MELALUI SHORT MASSAGE SERVICE (SMS) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. As-Sakinah Journal of Islamic Family Law, 1(2), 58–68. https://doi.org/10.55210/jhki.v1i2.324

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free