Abstract
Tujuan pengabdian kepada masyarakat di desa Cempaga adalah meningkatkan pemahaman warga desa tentang keberadaan tanah adat khususnya tanah PKD. Isu yang diangkat adalah eksistensi hak penguasaan atas tanah adat dan upaya penguatan hak penguasaan desa adat terhadap tanah PKD di desa adat Cempaga. Metode pengabdian dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan kepada warga desa adat. Dengan diberlakukannya keputusan menteri ATR/BPN nomer 276 / KEP – 19.2 / X / 2017 dinyatakan bahwa desa adat merupakan subjek hak komunal dalam pendaftaran tanah. Ketentuan ini diperkuat dengan diberlakukannya peraturan Menteri ATR/BPN nomer 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang menentukan bahwa tanah adat wajib di daftarkan. Mengacu kepada regulasi tersebut tanah PKD di desa Cempaga dapat didaftarkan atas nama desa adat Cempaga. Ketentuan ini diperkuat oleh PERDA Propinsi Bali tentang desa adat yang menyatakan bahwa tanah adat didaftarkan atas nama desa adat, sehingga kedudukan desa adat dalam penguasaan tanah adat adalah sangat kuat.
Cite
CITATION STYLE
Sutama, I. N., Suryawan, I. G. B., & Suarka, I. B. K. (2023). Penguatan Hak Penguasaan Desa Adat atas Tanah PKD di Desa Cempaga. Postgraduated Community Service Journal, 4(1), 6–10. https://doi.org/10.22225/pcsj.4.1.2023.6-10
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.