Pengaturan Girik dan Implikasi Kepastian Hukum dalam Pembuktian Hak Atas Tanah

  • Werdhi Wahari N
  • Jayantiari I
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Girik dan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki persorangan lainnya  sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah dengan pembatasan waktu. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hokum dan kedudukan girik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mengingat sesuai ketentuan tersebut tidak diatur lebih lanjut apakah girik adalah bukti terkuat dan terpenuh sebagaimana sertifikat hak atas tanah. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum  normatif dengan  pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini didapat kesimpulan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang ditentukan bahwa girik dapat dijadikan alat bukti hak atas tanah dalam kurun waktu 5 (lima) sejak peraturan pemerintah tersebut diundangan, adanya pengaturan tersebut memberikan ruang bagi girik untuk dijadikan alat bukti hak atas tanah meskipun terdapat pembatasan waktu. Implikasi dari pengaturan girik yang dapat dijadikan bukti hak atas tanah meskipun terdapat pembatasan waktu yaitu menimbulkan peluang bahwa sertifikat memungkinkan bukan sebagai bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan terpenuh apabila terjadi sengketa dengan pemilik hak atas tanah dengan bukti girik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Werdhi Wahari, N. P. D. A., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2022). Pengaturan Girik dan Implikasi Kepastian Hukum dalam Pembuktian Hak Atas Tanah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 425–434. https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.946

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free