Abstract
Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 perlu ditetapkan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Bandar Antariksa. Penelitian ini menggunakan kriteria European Spatial Development Perspective (ESDP) untuk mengidentifikasi prasyarat yang diperlukan KSN Bandar Antariksa agar memenuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRWN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kriteria dapat diadopsi sebagai panduan penyusuan KSN Bandar Antariksa, kecuali kriteria konektivitas ekonomi. Perlu penyesuaian parameter kriteria konektivitas ekonomi sehingga dapat selaras dengan output tahap awal kegiatan KSN Bandar Antariksa yang bersifat eksperimental.
Cite
CITATION STYLE
Fatmawati, N. S. (2020). Kriteria Penetapan Kawasan Strategis Nasional Bandar Antariksa. In Prosiding Seminar Nasional 2017 Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa-LAPAN: Kebijakan dan Regulasi Kegiatan Penerbangan dan Antariksa menuju Kemandirian Nasional (pp. 17–26). In Media. https://doi.org/10.30536/p.sinaskpa.ii.3
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.