Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perkawinan yang di selenggarakaan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tersimpulkan bahwa perkawinan yang diselengagarakan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) perkawinan itu sah bilamana dia tidak melanggar ketentuan hukum Singapura atau negara tempat melangsungkan perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut dapat memilih kewarganegaraannya sendiri setelah berusia 18 tahun karena dianggap telah cakap hukum sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Cite
CITATION STYLE
Dimas Pratama, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Private Law, 3(1), 213–221. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.