Abstract
Hukum waris tidak terlepas dari asal muasal bangsa indonesia yang terdiri dari beragam suku atau etnis, sehingga adanya beragam aturan yang telah terbentuk terkait hukum waris di Indonesia.Golongan penduduk serta hukum yang berlakuu guna setiap golongan tersebut berdasarkan pada ketentuan 163 ayat (1) IS (Indische staats Regeling) warisan dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. golongan penduduk serta hukum yang ada guna tiap – tiap golongan penduduk iitu ialah Politik Hukum yang dari pemerintah kolonial guna mengawasii penduduk berada didaerah jajahannya serta Politik Pembodohan untuk penduduk diwilayah Hindia Belanda pada saat itu,penduduk Indonesia dibagi menjadi 3 golongan penduduk, yaitu Golongan Eropa, Golongan Pribumi, dan Golongan Timur Asing.
Cite
CITATION STYLE
Lailawati, F. D. (2020). Penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis pembuatan surat keterangan waris yang didasarkan pada penggolongan penduduk. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4051
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.