Abstract
Akhir-akhir ini muncul polemik hukum islam dalam penggunaan karmin sebagai bahan pewarna pada produk makanan dan minuman, karmin adalah pewarna merah alami yang berasal dari serangga cochineal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fatwa dari LBM NU Jawa Timur dan fatwa MUI tentang karmin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data sekunder, jenis penelitiannya berupa kajian kepustakaan atau library research dengan sifat hukum normatif. Hasil dari penelitian ini 1) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa karmin hukumnya haram dan najis. Karmin adalah bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan. 2) Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa karmin hukumnya halal untuk dikonsumsi. Fatwa MUI No. 33 tahun 2011 tentang pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal (karmin) halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan
Cite
CITATION STYLE
Hairul Ulum, & Sufyan Huda. (2023). Polemik Fatwa LBM NU Jawa Timur dan MUI Tentang Karmin Sebagai Pewarna Makanan dan Minuman. ILTIZAMAT: Journal of Economic Sharia Law and Business Studies, 3(1), 47–56. https://doi.org/10.55120/iltizamat.v3i1.1738
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.