Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Hukum Islam

  • Alhaqni Z
  • Rohmah S
  • Rahim A
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Violence is the action which brings strength to do coercion or physical and non physical pressure on someone or an attact of feeling destruction which is very hard, cruel, and vicious. Discrimination on women covers forced sexual intercourse which refers to the activity of sexual instinct distribution in the form of an attack until causing physical injury or emotional trauma. This paper provides an understanding of the legal protection on woman according to The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 and to find out the legal protection on women according to fiqh siyasah. The author employed qualitative method with normative juridical approach. The data sources used in this research were primary data namely The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 and the book entitled Al-Fiqh Al-Jinayah. The secondary data were books, journals, documents, law regulations, and so on. The research results showed that The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 gives a systematic legal protection started from the legal substance aspect with compensation-restitution, medical assistance, psychosocial rehabilitation, identity secrecy, and legal companion during the process of rights and justice reinforcement. Through the regulation in Article 68 until 70 UU TPKS gives guarantee of legal certainty to the victims to gain care facility, protection, and recovery. Then in Fiqh Siyasah also gives legal protection towards women as the victim of the sexual crime. Islamic law gives the way to the victim; a woman who is forced to do zina (being raped) must not be punished and it is compulsory to the doer to give shadaqah. Keywords: Woman Legal Protection, Sexual Violence, Islamic Law              AbstractKekerasan atau violence adalah tindakan yang membawa kekuatan untuk melakukan paksaan atau tekanan fisik maupun non fisik terhadap seseorang atau serangan penghancuran perasaan yang sangat keras, kejam, dan ganas. Diskriminasi terhadap perempuan meliputi pemaksaan hubungan seksual yang menunjuk kepada aktivitas penyaluran naluri seksual, yang berbentuk penyerangan sehingga menimbulkan cidera fisik maupun trauma emosional. Tulisan ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 dan buku yang berjudul Al-fiqih Al-Jinayah. Sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 memberikan perlindungan hukum secara sistematik. Mulai dari aspek substansi hukum dengan kompensasi-restitusi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kerahasiaan identitas, dan pendampingan hukum selama proses penegakkan hak dan keadilan. Melalui peraturan pada pasal 68 sampai 70 UU TPKS memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban untuk mendapatkan fasilitas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Kemudian dalam Hukum Islam juga memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan selaku korban tindak kejahatan kekerasan seksual. Hukum Islam memberikan jalan keluar bagi korban, seorang perempuan yang dipaksa melakukan perbuatan zina (diperkosa) tidak wajib dihukum dan wajib bagi seorang pelaku untuk memberikan shadaqah dan mendapatkan had sesuai ajaran Islam.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Perempuan, Kekerasan Seksual, Hukum Islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Alhaqni, Z. P., Rohmah, S. N., & Rahim, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Hukum Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(4), 1159–1172. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i4.34120

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free