Pembicaraan mengenai hukum tidak pernah bisa dilepaskan dari konteksnya yang lebih luas yang meliputi berbagai lingkup kehidupan, seperti budaya dan sosial. Hukum suatu bangsa senantiasa tercangkul ke dalam papan sosial, budaya, politik dan ekonomi sendiri. Hanya untuk keperluan akademis saja pada suatu ketika kita mengisolasikan sistem hukum untuk dipelajari, khususnya dalam hubungan dengan penerapannya dalam masyarakat. Pada saat itu kita mengandaikan hukum sebagai suatu lembaga otonom yang mampu untuk mengatur masyarakat.
CITATION STYLE
Rahardjo, S. (2017). Etika, Budaya, dan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(6), 549. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no6.1229
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.