Abstract
Wakaf di Indonesia sesungguhnya memiliki potensi yang sangat besar. Potensi harta wakaf yang sudah nyata terlihat diantaranya adalah dibangunnya masjid dan gedung-gedung pendidikan terutama pendidikan islam atau pesantren di atas tanah yang diperoleh dari wakaf. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlakuan akuntansi wakaf pada Pondok Pesantren telah sesuai dengan PSAK. Pencatatan wakaf pada Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah Pasal 112 tentang Wakaf yang berlaku efektif pada Januari 2021. Seharusnya pencatatan wakaf sudah mengacu pada SAK tersebut. Pelaporan wakaf ini memudahkan bagi Wakif untuk melihat informasi perkembangan aset wakafnya. Aset wakaf temporer seperti uang yang didalamnya terdapat wasiat pengelolaan harus dilaporkan secara berkala kepada Wakif tentang perkembangan dan hasil pengelolaan Wakaf.
Cite
CITATION STYLE
Tania, A. L. (2023). Analisis Kesesuaian Pencatatan Wakaf Terhadap PSAK Syariah Nomor 112 Studi Kasus Di Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an. SUSTAINABLE, 3(1), 1. https://doi.org/10.30651/stb.v3i1.14283
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.