In Indonesia, waqf is generally seen as a religious institution. but from the results of the study it appears that in Muslim society in Indonesia waqf is not only a religious institution or a matter of fiqhiyah but also a multiform phenomenon that occupies a central position in social life. Islamic jurists agree that waqf institutions in Islam have great potential for economic and social resources. it can provide a number of economic resources with basic efforts to help improve the quality of Muslims and all their activities as long as they are relevant to Islamic teachings. The aim to be achieved in this discussion is to find out the extent to which the use and contribution of waqf is related to the economic empowerment of the people and how the existence and socialization and development of waqf in Indonesia. The steps taken by the author are by studying books and other library materials, using a comparative method from both the Salaf scholars and the khalaf scholars. From the description above, it can be concluded that in Islamic law property that can be used as waqf can be in the form of movable objects and immovable objects. The use of waqf institutions can be used as an economic resource, even though its development in Indonesia does not mean that waqf functions can be expected to provide great benefits from producing waqf, the essence of which is for the prosperity and welfare of Muslims in Indonesia. ABSTRAKDi Indonesia, pada umumnya wakaf dipandang sebagai institusi keagamaan. namun dari hasil penelitian tampak bahwa dalam masyarakat muslim di Indonesia waqaf bukan hanya merupakan institusi keagamaan atau masalah fiqhiyah melainkan juga merupakan fenomena yang multyform yang menempati posisi sentral dalam kehidupan kemasyarakatan. para ahli hukum islam sependapat bahwa lembaga wakaf di dalam Islam mempunyai potensi sumber daya ekonomi dan sosial yang besar. ia dapat menyuguhkan sejumlah sumber daya ekonomi dengan upaya dasar untuk turut meningkatkan kualitas umat Islam dan seluruh aktivitasnya sepanjang yang relevan dengan ajaran Islam. Tujuan yang hendak dicapai dalam pembahasan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan dan kontribusi wakaf kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat dan bagaimana eksistensi dan sosialisasi serta perkembangan wakaf di Indonesia. Adapun langkah-langkah yang dilakukan penulis dengan cara mempelajari buku-buku dan bahan pustaka lainnya, dengan menggunakan metode komparatif baik dari golongan ulama Salaf maupun ulama khalaf. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam harta benda yang dapat dijadikan wakaf bisa berupa benda bergerak dan benda tak bergerak. Adapun pemanfaatan lembaga wakaf dapat digunakan sebagai salah satu sumber daya ekonomi sekalipun perkembangannya di Indonesia fungsi wakaf belum berarti Bisa diharapkan memberikan manfaat yang besar dari waqaf yang berproduksi, yang esensinya dari semua itu adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat Islam di Indonesia.
CITATION STYLE
SAFIUDIN, S. (2022). KONTRIBUSI WAKAF TERHADAP KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAAN DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT : STUDI ANALISIS TERHADAP PERKEMBANGAN WAKAF. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 2(3), 232–246. https://doi.org/10.51878/cendekia.v2i3.1463
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.