Abstract
Fiducia merupakan lembaga jaminan yang timbul di dalam praktek sebagai suatukebutuhan masyarakat terhadap jaminan kredit benda bergerak selain gadai. Seiaktanggal 30 September 1999 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 42Tahun 1999 Tentang laminan Fiducia. Dengan adanya Undang-undang tersebut para praktisi dan pelaku usaha berharap bahwa ketentuan mengenai jaminan benda bergerak memiliki kepastian hukum, tidak seperti sebelumnya. 8eberapa permasalahan dapal terjawab oleh ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang tersebut, namun timbul permasalahan lain yang diakibatkan oleh beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut yang kurang komprehensif, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dan keraguan para pelaku usaha.Dengan demikian diperlukan pendapat para ahli agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.
Cite
CITATION STYLE
Harris, F. (2017). PEMBEBASAN JAMINAN KEBENDAAN DALAM JAMINAN FIDUCIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46. https://doi.org/10.21143/jhp.vol0.no0.1412
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.