Abstract
Salah satu bentuk Korupsi yang tidak disadari oleh masyarakat yaitu tindakan gratifikasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah gratifikasi adalah salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum yang diberikan sebagai konsep pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya Budaya Anti Gratifikasi bagi Masyarakat Desa Cendana. Meningkatkan kesadaran Masyarakat Desa Cendana tentang Pentingnya Budaya Anti Gratifikasi, diharapakan mampu berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak menoleransi segala bentuk gratifikasi sebagai bentuk terima kasih.
Cite
CITATION STYLE
Aris, A., & Syahril, Muh. A. F. (2025). Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Desa Cendana Kab. Enrekang. Amsir Community Service Journal, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.62861/acsj.v3i1.629
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.