PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA

  • Zubaedah R
  • Affandi I
  • Panjaitan M
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Actio pauliana merupakan suatu upaya hukum untuk melindungi hak-hak kreditor dalam perkara kepailitan dengan mengajukan pembatalan atas segala perbuatan hukum antara debitor pailit dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara meneliti serta menggambarkan objek penelitian melalui bahan pustaka dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengalihan harta kekayaan debitor pailit tanpa sepengetahuan kurator disebabkan oleh faktor harta kekayaan debitor pailit belum masuk ke dalam bundel pailit, faktor debitor pailit menjual atau menyembunyikan harta kekayaannya sebelum dinyatakan pailit, faktor debitor pailit bersikap tidak kooperatif dan faktor debitor pailit tidak beritikad baik. Akibat hukum dari tindakan debitor pailit yang mengalihkan harta kekayaannya tanpa sepengetahuan kurator adalah dapat dimintakan pembatalan perjanjian debitor pailit. Upaya kreditor yang dirugikan oleh tindakan debitor pailit atas pengalihan harta kekayaan tanpa sepengetahuan kurator adalah dengan cara mengajukan gugatan actio pauliana yang diwakili oleh kurator ke Pengadilan Niaga

Cite

CITATION STYLE

APA

Zubaedah, R., Affandi, I., & Panjaitan, M. M. M. (2022). PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA. Jurnal Meta-Yuridis, 5(2), 15–29. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12519

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free