Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemilihan Ammatoa berbeda dengan sistem pemilihan modern yang melalui pemungutan suara atau musyawarah mufakat. Sistem pemilihan Ammatoa dilaksanakan berdasarkan pasang melalui ritual adat A’nganro selama 3 bulan 15 hari untuk memohon doa seluruh alam dan petunjuk untuk pemilihan Ammatoa yang baru. Ammatoa sebagai Kepala suku masyarakat hukum adat Tana Toa diyakini merupakan wakil Tuhan yang dipilih langsung dan dikehendaki oleh Turiek Akrakna (Tuhan yang Maha Kuasa).
Cite
CITATION STYLE
Ismail, M., & Kahfi, A. (2022). Analisis Sistem Pemilihan Ammatoa sebagai Kepala Suku Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 626–636. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19340
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.