TINJAUAN YURIDIS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Pratiwi D
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Globalisasi dan perkembangan teknologi turut mewarnai hubungan antara warga negara.  Dewasa ini tidak sulit menemukan perkawinan lintas batas negara yang mengakibatkan  terbukanya peluang perkawinan beda agama.  WNI yang  ingin  menikah namun  bertentangan  dengan hukum  Indonesia melaksanakan pernikahannya di luar negeri,  guna menghindari hukum yang berlaku, namun tetap mencatatkan perkawinannya guna  mendapatkan legalitas.     Tentu hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 2 (1) tentang  syarat sah perkawinan. Penghindaran hukum tersebut bila dibiarkan dapat mengganggu  ketertiban umum di Indonesia. Seperti perayaan pernikahan sesama jenis di Bali dimana  sebelumnya pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinannya di Amerika, namun  tetap melakukan perayaan sakral  di Bali yang jelas bertentangan dengan kaidah yang  berlaku.  Rumusan masalah penelitian  adalah Bagaimanakah status perkawinan beda  agama menurut sistem hukum perkawinan di Indonesia? dan Bagaimanakah penegakan  hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanaakn  di luar negeri?. Tujuan penelitian  adalah mengetahui status  perkawinan beda agama  menurut sistem hukum di Indonesia dan mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap  pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri.  Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan  perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang  digunakan adalah data sekunder. Dalam menganalisa data penelitian ini menggunakan  deskriptif analitis.  Hasil penelitian ini  adalah status perkawinan beda agama di  Indonesia tidak diatur melainkan menyerahkannya ke aturan masing-masing agama  yang diakui di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di  bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri,  seharusnya dapat dilakukan  dengan tidak mencatatkannya di pencatat perkawinan, karena hal demikian bertentangan  dengan ketertiban umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratiwi, D. K. (2020). TINJAUAN YURIDIS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 2(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.15

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free