Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan di ZEE Indonesia

  • Kurnia I
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak tanggal 16 November 1996 UNCLOS 1982 tersebut telah berlaku, yaitu setelah setahun dipenuhinya jumlah ratifikasi yang ke-60 oleh Guyana (pada tanggal 16 November 1995) dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Article 308 yang menyatakan bahwa: UNCLOS 1982 berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi yang ke-60. Dengan demikian UNCLOS III secara resmi menjadi peraturan internasional yang mengikat. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, peristiwa seperti ini merupakan langkah yang tidak saja  patut untuk dibanggakan, tetapi perlu disikapi dengan suatu tindakan yang menunjang kearah kesejahteraan rakyat. Artinya dengan disahkannya UNCLOS 1982 tersebut menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas yang diikuti dengan bertambah banyak jumlah sumber daya alam yang  terdapat di dalamnya. Kata kunci : Pembangunan berkelanjutan, sumber daya perikanan, ZEE.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurnia, I. (2017). Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan di ZEE Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(1). https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1887

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free