PERSOALAN YANG TERSISA DALAM SISTEM PRESIDENSIIL PASCA AMANDEMEN UUD 1945

  • Sa'adah N
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejarah ketatanegaraan menunjukkan sebelum adanya amandemen UUD 1945 ada ketidaktegasan sistem pemerintahan yang dianut.  Perubahan UUD 1945 sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia disepakati dipertegas dengan memilih sistem pemerintahan presidensiil. Meskipun dalam  perubahan UUD 1945 sampai perubahan keempat terlihat adanya upaya kesungguhan menuju purifakasi sistem presidensial tetapi masih ada beberapa hal yang tertinggal dan dianggap masih belum mendukung pelaksanaan sistem presidensial dan hal demikian tentunya mempunyai implikasi dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini terlihat dalam mekanisme legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2,3) UUD NRI tahun 1945. Hal lain yang masih belum sesuai dengan sitem presidensiil adalah terkait dengan sistem multi partai yang dianut. Sistem multi partai dapat menimbulkan praktik kenegaraan yang tidak sehat baik dalam penyusunan kabinet, legislasi, implementasi kebijakan pemerintah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sa’adah, N. (2019). PERSOALAN YANG TERSISA DALAM SISTEM PRESIDENSIIL PASCA AMANDEMEN UUD 1945. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 275. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.275-282

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free