Tinjauan Hukum Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus

  • Kultsum U
  • Erlina E
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyitaan berarti menempatkan harta tersisa dalam penjagaan pengadilan agar bisa terpenuhi kepentingan penggugat. Penyitaan ialah langkah ancang-ancang untuk menvalidasi agar dapat dijalankannya putusan perdata. Tujuan utama dilaksanakan Conservatoir Beslag ialah agar tergugat tidak memindah tangankan atau memberi beban “materi” kepada pihak ketiga. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sebelum itu hakim mesti memastikan ada atau tidak adanya persangkaan yang kuat jika tergugat akan memindahtangankan objek yang dimohonkan sita itu seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 227 HIR/261 RBg.. Adapun dampak dari penetapan sita jaminan terhadap tergugat yang paling utama ialah berkaitan dengan nama baik. Implikasi penelitian ini yaitu agar segala prosedur yang dilakukan dalam sita jaminan lebih jelas lagi aturannya dan hakim menjelaskan secara rinci pertimbangan-pertimbangan yang tepat kepada setiap orang yang mengajukan sita jaminan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kultsum, U., & Erlina, E. (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal, 3(3), 461–468. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.16305

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free