Formalitas Hukum Ekonomi Islam di Indonesian (Studi Tentang Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Pasca Lahirnya UU No.3 Tahun 2006

  • Yanti I
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah. Hal ini merupakan langkah baru dalam penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Di mana selama ini masalah ekonomi syariah tidak diperhatikan oleh pemerintah. Undang-undang tersebut tidak perlu diperdebatkan keberadaannya, karena di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, terutama pelaku bisnis syariah, dan di sisi lain secara substansi akan dijadikan sebagai landasan yuridis bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah

Cite

CITATION STYLE

APA

Yanti, I. i. (2018). Formalitas Hukum Ekonomi Islam di Indonesian (Studi Tentang Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Pasca Lahirnya UU No.3 Tahun 2006. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02), 1–19. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.417

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free