KOMPARASI PENDAPAT SAYYID SABIQ TENTANG POLIGAMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PRINSIP MAQASHID SYARIAH

  • Alwi Haidar
  • Yasin Arief
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan adalah sebuah kebutuhan, artinya sesuatu yang harus dipenuhi. Walaupun Undang-Undang dengan tegas menuliskan bahwa Indonesia menganut azaz monogami, tetapi masih terbuka ruang untuk melakukan poligami di Indonesia, tentu harus melalui berbaga syarat yang ditentukan. Hal inilah yang menimbulkan pro kontra diantara para ulama’. Salah satunya adalah ulama besar, yang berasal dari Mesir, yaitu Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fikih Sunnah, menyebutkan bahwa beliau tidak setuju dengan adanya pengetatan syarat poligami. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Library Research atau studi pustaka. Setelah membandingkan kedua pernyataan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang di terapkan di Indonesia sudah mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi umat

Cite

CITATION STYLE

APA

Alwi Haidar, & Yasin Arief. (2022). KOMPARASI PENDAPAT SAYYID SABIQ TENTANG POLIGAMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PRINSIP MAQASHID SYARIAH. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(2), 39–47. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i2.76

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free