SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) DALAM BELANJA ONLINE PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

  • Hamka H
  • Satriani I
  • Rufaida Arman I
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
94Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Fiqh Muamalah dalam belanja Online serta sistem pembayaran COD perspektif Fiqh Muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian library research dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menekankan kekuatan analitis sumber-sumber dan data-data dengan mengandalkan teori-teori atau konsep yang mengarah pada pembahasan terkait sistem pembayaran COD dalam belanja Online perspektif Fiqh Muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online merupakan transaksi pada zaman modern sehingga tidak bisa terhindarkan karena banyak digemari masyarakat termasuk yang beragama Islam, disisi lain Islam menerapkan secara khusus mekanisme transaksi jual beli yang termaktub dalam fiqh muamalat. Jika dilihat dari prinsip atau etika bertrasaksi jual beli pada fiqh muamalah tidak bertentangan dengan jual beli online selamat tidak ada yang merasa terzalimi diantara keduanya atau saling mempercayai atas objek atau barang jualan tidak bertentangan denga syariat. Adapun proses transaksinya yang menggunakan fasilitas teknologi sehingga tidak bertemu secara langsung antara pembeli dan penjual, merupakan bentuk perkembangan zaman yang modern dan penggunaan teknologi. Fiqh muamalah tidak melarang penggunaan teknologi tersebut bahkan memudahkan penggunanya selama prinsip-prinsip kepercayaan tercapai. Selain itu, fasilitas cash on delivery (COD) merupakan salah satu metode pembayaran yang dilakukan dalam jual beli online yang sejalan dengan fiqh muamalah khusunya akad jual beli salam.  Walaupun secara teks berbeda pada metode pesanan karena jual beli salam di zaman dahulu dilakukan secara langsung (kedua belah pihak bertemu langsung). Namun pada zaman modern ini dilakukan secara online tetapi substasinya sama-sama menunggu barang dan pembayaran setelah barang selesai atau sampai pada pebeli dengan harga dan spesifikasi yang telah disepakati.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamka, H., Satriani, I., Rufaida Arman, I., & Harmilawati, H. (2024). SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) DALAM BELANJA ONLINE PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 109–122. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2653

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free