Metodologi Ijtihad Fikih Kontemporer (Telaah atas Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi)

  • - M
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adagium “al-islam salih li kulli zaman wa makan” mengindikasikan bahwa hukum (fikih) sebagai bagian dari syariat Islam harus memiliki relevansi sesuai tempus dan locus, sehingga tidak terjadi inefektifitas hukum di tengah kehidupan masyarakat. Untuk menjawab problematika fikih yang terus berjalan, diperlukan gagasan tajdid al-fiqh sekaligus tajdid usul fiqh sebagai metodologinya dengan berbagai pendekatan yang komprehensif dan integratif. Salah satu pelopor gagasan tersebut adalah Yusuf al-Qaradawi, intelektual muslim kontemporer asal Mesir.  Dalam tulisan ini, penulis menyimpulkan beberapa hal: Pertama, metodologi ijtihad kontemporer Yusuf al-Qaradawi sebenarnya modifikasi dari metodologi ijtihad ulama sebelumnya, seperti al-Ghazali, al-Izz dan as-Syatibi, terutama dalam pembahasan maslahah dan maqasid al-syari’ah. Kedua, al-Qarad}awi melakukan modifikasi dan rumusan konseptual baru, seperti ijtihad intiqa’i/tarjihi, ijtihad insya’i/ibda’i, taqnin al-fiqh berbasis ijtihad jama’i. Ketiga, al-Qaradawi bermazhab moderat, mengintegrasikan antara nass (wahyu) dan waqi’ (realita) berbasis maslahah dan maqasid al-syari’ah.

Cite

CITATION STYLE

APA

-, M. (1970). Metodologi Ijtihad Fikih Kontemporer (Telaah atas Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(1), 13–26. https://doi.org/10.24090/mnh.v8i1.396

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free