Perbedaan Negara; Penghalang Kewarisan ?

  • Supriyadi I
  • Inawati A
  • Ferdiansyah A
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia memiliki 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan Hukum waris perdata barat sebagai produk yang diwariskan oleh Belanda saat menjajah Indonesia. Tingginya mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lainnya turut menyebabkan terjadinya fenomena perpindahan kewarganegaraan. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena alasan pendidikan, pekerjaan, maupun preferensi lainnya memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA). Maka dari itu,apakah perbedaan Negara menjadi sebuah penghalang kewarisan? Jurnal ini menjelaskan bahwa para ulama sepakat berlainan Negara antar-sesama muslim tidak menjadi penghalang untuk mewaris, sebab Negara-negara Islam, walaupun berbeda pemerintahannya, dan jauh jarak yang satu dengan lainnya, di pandang sebagai satu Negara. Hubungan kekuasaan (ishmah) antar Negara-negara tersebut menerapkan prinsip hukum Islam yang sama,meskipun tiap-tiap Negara memiliki perbedaan mengenai bentuk kenegaraan, sistem pemerintah maupun mengenai politik yang dianutnya. Dengan demikian, seorang muslim di mana pun ia berada, ia dapat mewarisi atau diwarisi oleh kaum kerabatnya. Misalnya seorang warga Negara Mesir meninggal dunia,ahli warisnya yang warga Negara Indonesia dapat mewarisinya. Demikian pula sebaliknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Supriyadi, I., Inawati, A. N., & Ferdiansyah, A. A. (2020). Perbedaan Negara; Penghalang Kewarisan ? The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(2), 125–138. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i2.151

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free