Abstract. Ju’alah contract is a commission given to someone because of something he did. Ju’alah literally means something that is charged to someone else to do or an order that is intended for someone to then run or do. This study aims to find answer to the main problems, namely how the theory of Ju’alah contracts in fiqh muamalah, how the practice of giving rewards for selling sacrificial cattle involving third parties in Kubangsari Village, Tasikmalaya City, how theanalysis of muamalah fiqh on the practice of giving rewards for selling sacrificial cattle in Kubangsari Village, Tasikmalata City. In this study the authors used qualitative research methods with data collection techniques by means of interviews, observation, and documentation. The mechanism for the practice of giving rewards for the sale of sacrificial cattle to third parties in Kubangsari Village, Tasikmalaya City itself is by means of a broker to find a buyer for the owner of the livestock, after the livestock is sold, the broker will get wages from the procceds from the sale of the livestock. The result of this study are the sale of sacrificial cows in Kubangsari Village is included in the Ju’alah contract, namely the giving of rewards is carried out at the end when the work has been completed. Abstrak. Akad ju’alah adalah komisi yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang ia lakukan. Secara harfiah ju’alah bermakna sesuatu yang dibebankan kepada orang lain untuk dikerjakan atau perintah yang ditujukan untuk seseorang untuk kemudian dijalankan atau dikerjakan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari pokok permasalahan, yaitu bagaimana teori akad ju’alah dalam fikih muamalah, bagaimana praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban yang melibatkan pihak ketiga di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya, bagaimana analisis fikih muamalah terhadap praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Mekanisme praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban terhadap pihak ketiga di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya itu sendiri yaitu dengan cara seorang makelar mencarikan pembeli untuk pemilik hewan ternak, setelah hewan ternak tersebut laku terjual maka makelar akan mendapatkan upah dari hasil penjualan hewan ternak tersebut. Hasil dari penelitian ini yaitu Transaksi penjualan sapi kurban di Desa Kubangsari ini termasuk ke dalam akad ju’alah, yaitu dalam pemberian imbalannya dilakukan di akhir saat pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan.
CITATION STYLE
Nuraeni, E., Febriadi, S. R., & Hamdani, F. F. R. S. (2022). Analisis Fikih Muamalah terhadap Praktik Pemberian Imbalan Penjualan Sapi Kurban yang Melibatkan Pihak Ketiga. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.286
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.