Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum

  • Pebrianto R
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer tidak terdapat ketentuan mengenai penyerahan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri. Namun yang diatur dalam KUHAP adalah soal konektivitas. Perspektif pemutakhiran KUHAP Militer Indonesia mengenai kebijakan hukum pidana pemeriksaan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa menunjukkan bahwa penyidik ​​di lingkungan peradilan sipil tidak dapat sepenuhnya menjalankan kewenangannya dengan kondisi saat ini. Masih diperlukannya kerangka hukum yang jelas untuk memandu pelaksanaannya, sehingga memerlukan kebijakan lebih lanjut dari pembuat undang-undang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana dalam rangka reformasi hukum acara pidana militer, khususnya mengenai mekanisme pemeriksaan anggota militer Indonesia yang melakukan kejahatan biasa. Hal ini diperlukan untuk mengimbangi lanskap hukum yang berkembang pesat, apalagi mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diperbarui. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mereformasi hukum pidana militer di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pebrianto, R. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 71–80. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1194

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free